Bidang

Bayanat (1) Hadits (1) Lughah (1) Syariah (6) Tafsir (1) Umum (4)

Senin, 01 April 2013

Qadha' Puasa Ramadhan, Haruskah disegerakan.??

Oleh : Yazen Ghazali
Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 
 “Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain.”Al Baqorah : 185.
Sehingga seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada halangan yangdapat diterima oleh syar’i, kemudian ia berkewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain,
Namun apakah mengqadha’ puasanya harus di segerakan atau tidak.? Itu ada beberapa pendapat ualam’ mengenai hal tersebut.

MAZDHAB Syafi’I, Hanbali dan Maliki :
Meng-qadha puasa Ramadhan boleh untuk tidak disegerakan (tunda) asalkan tidak menundanya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, dan disegerakan merupakan hal yang terbaik. Berdasarkan dengan ucapan ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha (istri Rasulullah), ia berkata :


كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
“Dahulu kami memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban” (H.R. Bukhari 4/166, Muslim 1146

Hadits ini menunjukkan bahwa waktu meng-qadha itu luas hingga bulan Sya’ban untuk mengganti puasa yang telah kita tinggalkan, dan jika kita mengakhirkan mengqadha puasa hingga tiba Ramadhan yang berikutnya, maka kita wajib melakukan puasa Ramadhan tersebut dan tetap melakukan qadha puasa setelahnya.
Dan apabila kita meninggalkannya karena ada udzur atau halangan yang dapat diterima oleh syar’i hingga kita tidak bisa meng-qadha di waktu yang ada itu, maka tetap wajib bagi kita untuk meng-qadha puasa tersebut.
Jika meninggalkannya karena tanpa udzur atau tidak berhalangan, maka di samping diwajibkannya meng-qadha puasa tersebut, kita juga diwajibkan memberikan makanan kepada orang miskin disetiap hari meng-qadha tersebut, sebanyak setengah sha’ berupa makanan pokok, apabila tidak memberikan makan orang miskin, maka berdosa.
Dan apabila ada orang yang meninggal dengan kewajiban qadha puasa Ramadhan baginya sebelum tibanya bulan Ramadhan yang akan datang, maka tidak ada kewajiban atasnya karena la menundanya dalam waktu yang diperbolehkan.
Jika meninggal setelah Ramadhan yang berikutnya dan menunda qadha karena adanya udzur, seperti, sakit atau dalam perjalanan hingga disusul dengan tibanya bulan Ramadhan berikutnya, maka ia tidak menanggung beban apa-apa juga.
Jika la menundanya tanpa udzur apa pun, maka ia wajib membayar kafarat dengan cara mengeluarkan atas namanya makanan_untuk orang-orang miskin sejumlah hari puasa yang la tinggalkan


MAZDHAB Hanafi dan Azd-Zdahiri
Allah memberikan pemahaman agama kepada kita bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan sesegera mungkin, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha :

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
“Dahulu kami memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban” (H.R. Bukhari 4/166, Muslim 1146)
Dari hadits terseebut bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengakhirkan qadha'. maka biasa di jadikan dasar atau dalil,  bahwa ketidakmampuan Aisyah adalah merupakan udzur (alasan) yang membolehkan untuk mengqadha’ puasa dengan tanpa tergesa-gesa.. jadi hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengakhirkan qadha' Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur ataupun tidak".
Sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha' lebih baik daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini didasarkan ayat dalam Al-Qur'an:

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
 “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa" (Ali Imran : 133)

Dan Allah SWT berfirman:

 أُولئِكَ يُسارِعُونَ فِي الْخَيْراتِ وَ هُمْ لَها سابِقُونَ
“Orang-orang seperti itulah yang cepat segera mengerjakan ke­baikan. Dan untuk itulah mereka berlomba-lomba." (Al-Mu'minuun : 61)
Dari dalil tersebut menunjukan bahwa dianjurkannya untuk menyegerakan perintah-perintah Allah SWT dan tidak diwajibkannya sesuatu yang lain, kecuali hanyalah meng-qadha puasa tersebut tanpa member makan orang-orang miskin.

0 komentar:

Posting Komentar