Bidang

Bayanat (1) Hadits (1) Lughah (1) Syariah (6) Tafsir (1) Umum (4)

Senin, 01 April 2013

Qadha' Puasa Ramadhan, Haruskah disegerakan.??

Oleh : Yazen Ghazali
Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 
 “Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain.”Al Baqorah : 185.
Sehingga seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada halangan yangdapat diterima oleh syar’i, kemudian ia berkewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain,
Namun apakah mengqadha’ puasanya harus di segerakan atau tidak.? Itu ada beberapa pendapat ualam’ mengenai hal tersebut.

MAZDHAB Syafi’I, Hanbali dan Maliki :
Meng-qadha puasa Ramadhan boleh untuk tidak disegerakan (tunda) asalkan tidak menundanya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, dan disegerakan merupakan hal yang terbaik. Berdasarkan dengan ucapan ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha (istri Rasulullah), ia berkata :