Bidang

Bayanat (1) Hadits (1) Lughah (1) Syariah (6) Tafsir (1) Umum (4)

Selasa, 26 Februari 2013

Operasi Kecantikan

By : Yazen Ghazali
Para ahli medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena tuntutan sebuah keadaan..
Operasi kecantikan yang dilakukan karena sebuah tuntutan keadaan adalah operasi yang terpaksa dilakukan karena adanya sebuah penyakit, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek karena penyakit tersebut. dan melihat pengaruh dan hasil adri, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh, maka kadaan tersebut tidak termasuk dari Operasi kecantikan sengan kemauan sendiri, karena tujuan utamanya adalah menyembuhkan sebuah penyakit.

Ada cacat yang dibawa dari lahir misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain, 
dan ada cacat yang diakibatka oleh sakit misalnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. 
Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan oleh si penderita. Kebutuhan mendesak kadang kala termasuk darurat atau tuntutan sebuah keadaan yang tidak diinginkan sebagai salah satu alasan keluarnya dispensasi hukum. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan.

Allah SWT berfirman :
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
"Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. An Nisa (4): 119)"

Nabi Muhammad bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى
“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Muslim )


“Al-Wasyimah” adalah wanita yang mentato yaitu melukis  tangan, pergelangan tangan, wajah atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan. 

Sementara Al-Mutanaamishah adalah wanita yang  meminta menghilangkan atu mencukur bulu wajah.begitu juga untuk orang yang mencukurnya . Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. 
Sementara al-mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.
Berdasarkan ayat dan hadits di atas. karena tindakan tersebut termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda nabi: “Yang mentato, menghilangkan bulu wajah atau mengikir giginya, supaya kelihatan cantik” maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa haram hukumnya meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada bagian tubuhnya atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan, 
Perbuatan Operasi yang disebabkan oleh kemauannya sendiri tanpa ada unsur penyakit atau pengobatan jelas haram hukumnya  karena 

  1.  Merubah ciptaan Allah berdasarkan dengan dalil-dalil diatas
  2. Adanya sebuah unsur penipuan, yaitu menampak bukan wajah atau tubuh aslinya.
  3. Menyiksa diri, karena dalam operasi seorang manusia akan mersakan sedikit sakit dan mengandung efek samping dari operasi tersebut
  4. Menghamburkan harta dalam melakukan Operasi tersebut
  5. Nash-nash yang ada menyebutkan dengan kalimat لَعَنَ اللَّهُ "Allah melaknat" untuk orang-orang bertato, menghilangkan bulu wajah, merenggangkan gigi dan semua itu termasuk merubah ciptaan Allah,

Suatu permasalahan yang perlu disinggung di sini ialah para ahli medis operasi kecantikan tersebut biasanya tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya. Yang menjadi interest mereka hanyalah mencari keuntungan materi, dan memberi kepuasan kepada pasien dan pengikut hawa nafsu, materialis dan penyeru kebebasan. Mereka beranggapan setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri. Ini jelas sebuah penyimpangan. Karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah, Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengannya sekehendak-Nya. Allah telah menjelaskan kepada kita metoda-metoda yang telah diikrarkan Iblis untuk menyesatkan bani Adam, di antaranya adalah firman Allah:
Ada beberapa pelaksanaan operasi kecantikan yang diharamkan karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan syar’i yang disepakati dan karena termasuk mempermainkan ciptaan Allah serta hanya bertujuan mencari keindahan dan kecantikan semata, misalnya memperindah payudara dengan mengecilkan atau membesarkannya atau operasi untuk menghilangkan bentuk ketuaan, misalnya mengencangkan kulit, mengeritingkan rambut atau sejenisnya. Dalam hal ini syariat tidak membolehkannya. Karena tidak ada kebutuhan yang darurat untuk melakukan hal itu. Hal itu dilakukan semata-mata untuk merobah dan mempermainkan ciptaan Allah sesuai dengan hawa nafsu dan syahwat manusia. Hal itu jelas haram dan terlaknat pelakunya. Dan juga karena termasuk dalam dua perkara yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu hanya ingin mempercantik diri dan merubah ciptaan Allah. Ditambah lagi operasi kecantikan semacam itu banyak mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Demikian pula injeksi dengan zat-zat yang diambil secara haram dari janin yang gugur, yang mana perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius, dan efek samping serta mudharat lainnya yang timbul akibat operasi kecantikan sebagaimana dijelaskan oleh pakar-pakar kedokteran.
Berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan: Apabila cacat atau kekurangan yang ada pada diri manusia seperti sakit atau karena kecelakaan yang menyulitkan diri untuk beraktifitas dan bukan dilakukan untuk mempercantik diri dan hanya untuk menghilangkan kecacatan semata. maka operasi kecantikan tersebut boleh karena tidak ada maksud untuk merubah ciptaan Allah.
Wallahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar